Seorang guru harus memiliki 4 Kompetensi Dasar yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.(LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007)
1.
Kompetensi Profesional
Profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya.
Artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu (1) orang yang menyandang profesi, (2)
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya
(seperti misalnya dokter).

Johnson (dalam Sanusi,
1991:36) menyatakan bahwa standar umum itu sering dijabarkan sebagai berikut;
(1) kemampuan profesional mencakup, (a) penguasaan materi pelajaran, (b)
penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan
(c) penguasaan proses-proses pendidikan. (2) kemampuan sosial mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. (3)
kemampuan personal (pribadi) yang beraspek afektif mencakup, (a) penampilan sikap
positif terhadap keseluruhan tugas sebagai guru, (b) pemahaman, penghayatan,
dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, dan (c)
penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan keteladanan bagi
peserta didik.